Restrukturisasi Utang, Ancora (OKAS) Harus Lepas Bisnis Tambang Emas di Lombok

JAKARTA – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) telah merampungkan pengalihan seluruh kepemilikan sahamnya di Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari implementasi perjanjian restrukturisasi utang yang krusial, melalui mekanisme konversi utang menjadi aset.

Ratno Paskalis Hendrawan, Direktur Utama Ancora Indonesia, menjelaskan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9), bahwa perseroan telah mengantongi persetujuan yang disyaratkan dari seluruh kreditur. Persetujuan krusial ini, yang diperoleh per 15 September 2025, melibatkan sejumlah kreditur signifikan seperti PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited.

Secara historis, total utang Ancora berdasarkan perjanjian yang terbit pada 17 Oktober 2011 mencapai US$ 25 juta. Namun, dalam proses restrukturisasi utang ini, jumlah yang disepakati untuk direstrukturisasi telah ditetapkan sebesar US$ 19,33 juta.

Rincian perubahan perjanjian restrukturisasi ini membagi utang menjadi dua bagian. Tranche A mencakup utang pokok sebesar US$ 8 juta, yang akan dilunasi hingga 31 Desember 2045. Sementara itu, Tranche B senilai US$ 11,33 juta mengalami penyelesaian sebagian melalui skema konversi utang menjadi aset. Sebanyak US$ 6,5 juta dari pokok Tranche B dilunasi dengan pengalihan seluruh 100% saham Indotan Lombok Pte Ltd yang dimiliki oleh OKAS.

Menurut catatan laporan keuangan perusahaan, Indotan Lombok Pte Ltd merupakan entitas investasi yang berfokus pada sektor pertambangan. Perusahaan ini memegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi emas dan mineral di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Aset utama Indotan adalah PT Indotan Lombok Barat Bangkit, sebuah tambang yang 90% sahamnya dikuasai oleh Indotan Lombok Pte Ltd, dengan sisa 10% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Izin tambang yang diperoleh pada 14 Januari 2019 ini berlaku selama 20 tahun, hingga 14 Januari 2039. Namun, hingga kini, Indotan Lombok Barat Bangkit belum menunjukkan kinerja positif, bahkan tercatat mengalami kerugian sebesar US$ 27.552.

Dengan demikian, setelah konversi sebagian utang, sisa pinjaman pada Tranche B yang masih harus dilunasi tercatat sebesar US$ 4,83 juta, dengan tanggal jatuh tempo yang sama, yakni 31 Desember 2045.

Pinjaman di kedua tranche, baik A maupun B, akan dikenai tingkat bunga tahunan sebesar 3%. Ratno Paskalis Hendrawan lebih lanjut merinci bahwa bunga tersebut akan diakumulasikan dan dikapitalisasi ke dalam pokok utang mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035. Ini berarti, selama lebih dari satu dekade, bunga tidak akan dibayarkan secara tunai, melainkan ditambahkan pada total utang. Pembayaran bunga secara tahunan baru akan dimulai pada tahun 2036 hingga batas jatuh tempo pada 31 Desember 2045.

Menurut Ratno, transaksi pengalihan saham ini dipastikan tidak akan memengaruhi kegiatan operasional inti perusahaan, dan secara hukum juga tidak menimbulkan implikasi negatif. Dari sudut pandang keuangan, dia menambahkan, “Selama ini, Indotan Lombok Pte Ltd belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan, dan setelah pengalihan ini, tidak akan lagi dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Ancora.”

Manajemen OKAS memandang langkah ini sebagai katalis positif yang mempercepat penyelesaian utang, sekaligus mendukung keberlanjutan perusahaan. Dengan demikian, Ancora dapat mengalihkan fokus dan sumber daya untuk pengembangan organik pada bisnis penunjang sektor pertambangan dan energi, yang merupakan inti strategis perseroan.

Perlu dicatat, transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material, mengingat nilainya tidak melampaui 20% dari total ekuitas perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *