Kemenkeu Gencarkan Pemeriksaan Jalur Hijau, Targetkan Peredaran Rokok Ilegal Turun

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelancaran arus barang impor sekaligus memperketat pengawasan. Beliau memastikan bahwa strategi pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat proses impor, melainkan justru memperkuat integritas sistem.

Purbaya menjelaskan, desain pemeriksaan acak ini dirancang khusus agar tidak membebani pelaku usaha. Prosedur ini bersifat insidental dan hanya menyasar sejumlah kecil sampel, sehingga tidak akan menimbulkan penundaan signifikan bagi sebagian besar aktivitas impor. “Paling satu hari hanya beberapa saja,” ujarnya, menekankan efisiensi. Namun, ia juga memberikan peringatan tegas: “Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!”, menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran.

Inisiatif strategis ini, yang telah diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, menjadi pilar penting dalam upaya Kementerian Keuangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Menkeu Purbaya menyoroti bahwa jalur hijau impor, yang memungkinkan barang lolos tanpa inspeksi mendalam, berpotensi menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Oleh karena itu, ia menegaskan akan ada penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk personel dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan sendiri.

Selain memperketat pengawasan di pintu masuk, Purbaya juga mengalihkan perhatian pada kanal distribusi rokok ilegal di dalam negeri. Ia secara khusus menyoroti maraknya penjualan produk ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) dan melalui warung kelontong. Purbaya mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pelaku di platform daring dan berkomitmen penuh untuk memonitor proses penarikan barang-barang tersebut dari peredaran. Tidak hanya itu, “Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” imbuhnya, menandakan langkah proaktif untuk menindaklanjuti laporan di lapangan.

Dengan serangkaian langkah penindakan ini, Menkeu Purbaya menargetkan dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Target ini selaras dengan siklus impor yang umumnya berkisar tiga bulan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” pungkasnya, menyerukan kepatuhan semua pihak.

Data terbaru dari DJBC menggarisbawahi urgensi penindakan ini, menunjukkan bahwa rokok ilegal masih mendominasi pasar gelap, menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, DJBC telah berhasil melakukan 13.248 kali penindakan barang ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, meskipun frekuensi penindakan secara keseluruhan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami peningkatan substansial sebesar 38 persen, menandakan upaya penangkapan yang lebih efektif pada skala yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *