Shoesmart.co.id TABANAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau secara serius usulan terkait pengembangan nilai guna atau use case aset kripto di Indonesia. Kajian ini mencakup potensi pemanfaatan kripto untuk beragam kebutuhan, termasuk sebagai agunan pinjaman.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan integrasi aset kripto dalam berbagai inovasi keuangan yang sudah berkembang pesat secara global. Ini termasuk konsep tokenisasi dunia nyata (real world asset) hingga penggunaan kripto sebagai jaminan pemberian pinjaman.
Meskipun regulasi spesifik untuk inovasi tersebut belum ada di Indonesia, OJK memiliki mekanisme Regulatory Sandbox yang berfungsi sebagai wadah pengujian atau simulasi. “Jadi bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau proyek lainnya sudah masuk di sandbox OJK,” tegas Hasan Fawzi di sela acara CFX Crypto Conference 2025 pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Sebagai informasi, Regulatory Sandbox adalah sebuah kerangka pengujian yang diterapkan oleh OJK untuk mengevaluasi keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola para penyelenggara inovasi. Beberapa contoh tokenisasi yang telah diuji dalam regulatory sandbox OJK meliputi aset berbasis emas dan properti. Bahkan, Hasan Fawzi menambahkan, tokenisasi emas yang memasuki sandbox pada 8 Agustus tahun lalu telah dinyatakan lulus setelah setahun pengujian.
Dorongan kuat terhadap pemanfaatan aset kripto, salah satunya sebagai agunan pinjaman, datang dari berbagai pelaku usaha kripto. Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menyoroti bahwa potensi aset kripto sebagai jaminan pinjaman sangat terbuka lebar, mengingat praktik ini sudah lazim diterapkan di luar negeri. Oleh karena itu, para pelaku industri kripto aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan regulator serta pemangku kepentingan terkait guna merumuskan use case kripto ini. “Kami memohon mereka untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman,” ungkap Andrew Hidayat di acara yang sama.
Lebih lanjut, Andrew juga memaparkan bahwa beberapa bank berskala global telah berani menyalurkan pinjaman kepada nasabah dengan agunan aset kripto. Contohnya termasuk JP Morgan yang pernah memberikan pinjaman dengan jaminan Bitcoin dan Ethereum, serta Citibank yang mengizinkan aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan pemberian pinjaman.
Dalam kesempatan yang sama, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, turut menyepakati bahwa adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman di Indonesia memiliki peluang besar. Ia menekankan bahwa aset kripto memiliki tingkat likuiditas yang sangat tinggi karena suplai dan permintaannya selalu tersedia di pasar.
Karakteristik likuiditas aset kripto ini berbeda jauh dengan aset lain yang umumnya dijadikan agunan pinjaman, seperti properti atau kendaraan bermotor. Kedua aset tersebut tergolong tidak likuid, yang dapat menyulitkan pihak pemberi pinjaman untuk menjual aset yang diagunkan jika terjadi gagal bayar. “Kalau kripto, hanya beberapa detik saja sudah bisa dijual-belikan, karena supply demand-nya selalu ada,” tandas William Sutanto, Kamis (21/8).