Shoesmart.co.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berinovasi untuk memperkuat perlindungan bagi para investor saham. Salah satu langkah vital yang diambil adalah dengan menyediakan kemudahan informasi mengenai kondisi terkini emiten melalui penanda khusus yang disematkan di belakang ticker saham. Penanda ini dikenal luas sebagai notasi khusus.
Mengutip informasi resmi dari laman Mandiri Sekuritas yang diakses pada Senin, 18 Agustus 2025, notasi khusus ini berfungsi sebagai tanda peringatan dini bagi perusahaan tercatat yang sedang menghadapi kondisi spesifik. Ketentuan ini secara resmi merujuk pada Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat.
Pemberian notasi khusus, yang kerap dijuluki ‘tato’ emiten oleh kalangan pasar modal, dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan investor. Melalui tanda ini, investor dapat segera mengetahui situasi krusial yang tengah dialami suatu emiten, sekaligus menjadikannya bahan pertimbangan fundamental dalam mengambil keputusan investasi. Ini adalah bagian dari upaya BEI untuk menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel.
Investor sangat didorong untuk tidak hanya mengandalkan notasi ini, melainkan juga menelusuri lebih lanjut informasi detail terkait emiten yang memperoleh notasi tersebut. Dengan pendekatan ini, keputusan investasi dapat diambil berdasarkan pemahaman yang lebih komprehensif dan matang mengenai kondisi perusahaan secara keseluruhan.
: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025
Penting untuk diingat bahwa notasi khusus bukanlah tanda permanen. BEI memiliki wewenang untuk mencabut notasi tersebut apabila kondisi yang menyebabkan penetapan notasi itu sudah berhasil diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan. Hal ini menegaskan sifat dinamis dari penanda tersebut, yang selalu merefleksikan perubahan kondisi terkini emiten.
Berikut adalah daftar lengkap Notasi Khusus yang diberlakukan di BEI per pertengahan Agustus 2025, beserta makna dari setiap notasi:
Notasi Khusus/Tato dari BEI | Makna Notasi Khusus |
---|---|
B | Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
M | Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E | Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A | Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D | Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik |
L | Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S | Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C | Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q | Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y | Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
G | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
V | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |
Sumber: BEI, diakses 18 Agustus 2025